Minggu, 09 September 2012

Kebijakan Negara Terhadap Kaum Yahudi

  Alhamdulillah.. ana bisa berbagi kembali dengan sahabat semua
Bismillaahirrahmaanirrahiim Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh... Apa kabar Habibillah rohimakumullah... bagaimana suasana Hati dan Iman hari ini... Semoga Allah senantiasa Memberkahi dan Merahmati kita dan membantu kita Dalam Da'wah untuk bisa selalu Istiqomah di jalan-NYA ini, Insya Allah... Insya Allah Allahuma Amiin


_44491219_a5e14770-d286-46e7-8fc1-8ad8e35f1540.jpg (550×397)
“Sesungguhnya kamu dapati orang orangyang paling keras permusuhannya terhadap orang orang yang beriman, adalah orang orang Yahudi dan orang orang musrik” (TQS al-Maidah [06]:82)
        Peringatan Allah tersebut harus dijadikan sebagai kaidah. Begitulah kenyataannya yang tampak maupun tidak, selalu ditunjukan oleh orang orang Yahudi terhadap kaum Muslimin. Meski mereka terkait perjanjian dengan kaum muslimin, ketika Negara Islam baru berdiri di Madinah, namun ketika mereka mulai melihat kekuatan Islam dan kaum muslimin, mereka pun tidak rela. Mereka dengki. Terlebih, setelah mereka menyaksikan kaum muslimin mendapatkan kemenangan besar saat Perang Bandar, mereka semakin gelap mata. Tampak kedengkian itu dalam pada sikap merekaketika menistakan wanita Muslimah di pasar Madinah. Penistaan yang menjadikan Nabi SAW sebagai kepala Negara mengambil sikap tegas, membunih mereka.
        Namun, negosiasi tidak kenal lelah gembong munafik, ‘Abdul-lah bin ‘Ubai bin salul, dan karena kasih sayang Nabi, hukuman itu pun di peringan. Mereka tidak di bunuh, tetapi di usir dari Madinah hingga beberapa kilometer dari wilayah Syam. Hanya saja, diusirnya Bani Qainuqa’ dari Madinah masih menyisahkan komunitas Yahudi yang lain yakni Bani Nadhir. Mereka berharap, kaum muslimin lemah dan menderita kekalahan. Maka ketika kesempatan itu tiba, mereka siap menikam dari belakang. Kesempatan itu pun tiba, ketika kaum Muslimin kalah dalam Perang Uhud. Mereka pun menyusun rencana untuk membunuh kepala Negara Islam, Nabi Muhammad SAW.
        Peristiwa ini dijadikan sebagai bukti makar mereka terhadap Negara Islam. Nabi pun mengambil tindakan tegas, memerangi Bani Nadhir, dan membersihkan sisa sisa komunitas Yahudi itu dari Madinah. Namun, pasca pembersihan mereka dari Madinah, mereka belum kapok. Mereka tidak henti-hentinya memikirkan cara menghancurkan Islam dan kaum Muslimin. Mereka pun menyusun kekuatan koalisi untuk mewujudkan niat jahatnya. Salam bin Abi al-Haqis, Huyay bin Akhthab dan kinanah bin al-Haqiq, tiga dedengkot Yahudi Bani Nadhir itu mendatangi kaum Quraisy. Mereka menjilat dengan mengatakan bahwa agama pagan mereka lebih baik dan benar, ketimbang Islam. Mereka berhasil di yakinkan dan di provokasi untuk berkoalisi dalam rangka menghancurkan common enemy mereka, Negara Islam.
        Meletuslah peran Khandak, yang melibatkan 10.000 personel pasukan koalisi Kafir Khuraisy Yahudi, dengan 4000 personil kaum Muslim yang di pimpin oleh Rosulullah SAW. Perang yang berlangsung selama satu bulan itu akhirnya dimenangkan oleh kaum Muslimin, luar biasa sang panglima agung, Nabi Muhammad SAW. Meski kaum Muslimin dikurung, di dalam madinah oleh pasukan koalisi selama sebulan penuh, bukannya mereka menyerah, tetapi musuh merekalah yang setres dan bercerai berai. Dan pasukan koalisi pun kalah sebelum “perang panas” benar benar meletus.
        Kekalahan mereka dalam perang khandak itu ternyata tidak membuat mereka jera. Mereka pun kembali menyusun rencana baru. Kini giliran Yahudi Khaibar. Mereka diam-diam membangun koalisi dengan kafir Quraisy. Ketika Nabi mengetahui rancana mereka, segera Nabi mengintruksikan kaum Muslimin untuk melakukan Umroh Hudaibiyah pada tahun 6 H. Umroh ini sendiri bukan tujuannya Nabi. Yang diinginkan oleh nabi adalah Perjanjian Hudaibiyah. Pada awalnya, ketika perjanjian ini diteken, banyak sahabat yang tidak setuju, karena secara exsplisit tampak merugikan kepentingan Islam dan kaum Muslimin. Padahal, inilah perjanjian terpenting yang mempunyai dampak yang paling besar dalam perjalanan Islam dan kaum muslimin, dan tentu Negara Islam itu sendiri.
        Dengan perjanjian Hudaibiyah ini, ibaratnya tangan dan kaki kaum Khafir Quraisy telah diikat oleh Nabi sehingga mereka tidak bisa berbuat apa apa, ketika nabi dan 3.000 kaum muslimin, pasca Umroh Hidabiyyah langsung menyerang Yahudi Khaibar. Khaibar pun jatuh dalam tangan kaum Muslimin. Jatuhnya Khaibar membuat kekuatan kaum Yahudi benar-benar habis. Namun, mereka tetap diizinkan tinggal di Khaibar, meski status tanahnya telah dijadikan ghanimah bagi kaum Muslim. Kebijakan yang kelak dijadikan dasar oleh Khalifah Umar dan Sayyidina Ali, ketika menaklikan Irak, dengan tidak membagikan tanah tanahnya sebagai ganimah yang hebis dibagi, tetapi tetap dibiarkan menjadi hak kaum Muslimin sampai Hari Kiamat.
        Jatuhnya kekuatan Yahudi Khaibar akhirnya membuat komunitas yahudi lain, yang masih tersisa, seperti Fadak, Wadil Qura dan Taima’ segera meminta perdamaian dengan Nabi SAW. Nabi pun memberikan dzimmah kepada mereka, termasuk kepada sisa-sisa Yahudi Khaibar. Sebagai ahlil dzimmah, status mereka sama dengan ahli dzimmah yang lain, yaitu wajib tunduk pada sistem Islam dan wajib membayar jizah.
        Tetapi, dasar Yahudi, mereka pun memalsukan naskah perjanjian dzimmah itu, dengan klaim bahwa Nabi SAW telah membebaskan mereka dari jizyah. Celakanya, mereka menizbatkan riwayat tersebut dengan kesaksian Mu’awiyah dan Sa’ad bin Mu’adz. Dokumen ini mereka ajukan kepada Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Namun, para ahli hadist sepakat, bahwa ini adalah riwayat palsu, dan dokumennya pun palsu. Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya, Ahkam Ahli Dzimmah, telah membantah riwayat dan dokumen tersebut.
        Begitulah tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh Negara Islam dibawah pimpinan nabi Muhammad SAW. Ketika Umar bin al-Khattab menjadi Khalifah, orang Yahudi dan Nasrani pun dibersihkan dari Khaibar hingga ke wilayah jerico, Palestina (Lihat al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz V/137). Imam Malik menunturkan riwayat dari Ibn Syihab, yang menyatakan, “Bahwa Rosulullah SAW pernah bersabda, ‘Tidak boleh dua agama menyatu di Jazirah Arab’. Kemudian, beliau pun mengusir Yahudi Khaibar”. (lihat Ibn ‘Abdi al-Barr, al-Istidzkar al-Jami’ li Madzahibi al-Fuqaha’, Masalah 1651-1652).
        Ketika palestina di taklukan oleh Umar, ia meratifikasi ‘Ahdah ‘Umariyah, yang isinya, antara lain, menetapkan bahwa orang orang Yahudi tidak di izinkan tinggal bersama kaum Kristen disana, sebagaimana Syarat yang diajukan oleh kaum Kristen. Begitulah kebijakan yang diberlakukan terhadap kaum Yahudi. Hanya saja, perlu di catat, bahwa kebijakan ini dilakukan oleh kebijakan Negara Khilafah karena mereka dianggap melanggar komitmen yang mereka sepakati dengan Negara.



Assalamualaikum ^^ syukran kerana sudi berkunjung ke blog ana.. semoga perkongsian dalam blog ini dapat memberi mamfaat kepada sahabat2 semua .. insya'ALLAH .. sama2 kita sebarkan ILMU yang bermanfaat kepada semua sahabat ^^
Dipersilahkan bagi yang ingin ShaRE is CAring ..semuanya milik bersama..
Prinsip ABC
A mbil yang baik
 ✩ B uang yang buruk
  ✩ C iptakan yang baru
Salam Da'wah  W uKHuwahFIllah abADAn abaDA .. 
 Keep Istiqomah wa HAMASAH Barakallahufiikum ..
^_senyum_^
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
=== ====== ===
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar